Kemenhaj Wanti-wanti Sanksi Haji Ilegal, Dilarang Masuk Arab 10 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan soal ancaman bagi jemaah nan melaksanakan ibadah haji secara terlarangan alias nonprosedural.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi mengatakan pihaknya berbareng Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bekerja mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menangani kasus pidana mengenai praktik haji ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak nan menawarkan alias mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural," kata Hasan dalam keterangannya seperti dikutip dari situs Kemenhaj, Sabtu (2/5).

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, kunjungan alias kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

[Gambas:Youtube]

Hasan menyebut hukuman nan dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta area Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya itu, penegakan norma juga bakal diterapkan bagi para pihak nan mengorganisir, menawarkan, alias memfasilitasi haji ilegal.

Disampaikan Hasan, langkah ini merupakan corak support pemerintah Indonesia terhadap ampanye Pemerintah Arab Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

"Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji kudu dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah melangkah tertib, aman, serta tidak menimbulkan akibat norma bagi jemaah," pungkasnya.

(dis/ins)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional