Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus dugaan pidana kepada Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan penyerahan kasus kepada abdi negara penegak norma (APH) merupakan langkah lanjutan terhadap kejuaraan nan memerlukan penanganan lebih lanjut.
"Pengawasan tidak boleh berakhir pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran nan memerlukan pendalaman dan penegakan hukum, kami bakal menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," kata Harun Al Rasyid dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 34 teradu/tergugat tercantum dalam daftar kejuaraan alias kasus nan telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji unik dan umrah.
Untuk kategori haji khusus, 14 teradu nan diserahkan kepada APH terdiri atas: BL-AHI, DCU, SA-NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW-MKHU, HK dan YAB.
Sementara kategori umrah mencakup 19 teradu, yakni: TMT, ESH, DTT, FSI, NK-MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI-SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM-FRU, JAW, AA dan MIW-SA.
Adapun satu kasus kategori haji reguler adalah KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan penyerahan kepada APH bukan berfaedah pihak nan dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran alias tindak pidana.
"Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti alias tidak, itu menjadi kewenangan abdi negara penegak norma berasas proses dan perangkat bukti nan ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah," katanya.
Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus per 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencakup kasus nan terindikasi alias diduga melakukan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan alias pendalaman, serta proses penanganan kasus/perkara.
Menurut Harun, nomor tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan kewenangan jemaah.
"Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu kudu dijaga dengan jasa nan benar, biaya nan aman, info nan transparan, dan tanggung jawab nan jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan Kemenhaj bakal terus memperkuat pengawasan berbareng seluruh pemangku kepentingan.
"Kami mau membangun ekosistem haji dan umrah nan sehat. Penyelenggara nan tertib dan berintegritas tentu bakal kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran bakal kami tindaklanjuti sesuai aturan," kata Harun.
(yoa/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·