
Ilustrasi.
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah guna memastikan hak-hak jamaah terpenuhi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sebagai corak kehadiran negara dalam melindungi masyarakat nan bakal menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Penguatan pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hingga kualitas pelayanan kepada jamaah. Langkah ini juga merupakan respons atas sejumlah kejuaraan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa setiap kejuaraan nan masuk menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan. Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melindungi jamaah dan memastikan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain pemanggilan dan penjelasan terhadap PPIU, pemeriksaan manajemen dan operasional, serta pertimbangan kepatuhan terhadap izin nan berlaku. Kemenhaj juga menerapkan hukuman secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran sebagai corak penegakan patokan sekaligus pembinaan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·