Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda jika KTP elektronik (e-KTP) hilang, dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal itu disampaikan Wamendagri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kajian pihaknya, saat ini tetap terdapat penduduk nan tidak terlalu bertanggung jawab dengan arsip kependudukannya, terutama e-KTP.
"Banyak sekali penduduk itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan alias merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi mudah lenyap dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," kata dia.
Dia mengatakan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang arsip kependudukan.
Kondisi tertentu, seperti musibah alam, perubahan komponen data, alias kerusakan akibat aspek di luar kendali penduduk, dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.
"Perlu dipikirkan agar penduduk bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) lantaran kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," kata Bima Arya.
13 poin usulan revisi UU Adminduk
Dia memaparkan wacana denda itu merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk nan dipaparkan Kemendagri dalam rapat berbareng Komisi II DPR RI.
Adapun usulan lainnya, ialah penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Kemudian, penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai arsip kependudukan. Adapun KIA adalah bukti diri anak nan berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Selain itu, penyebutan "cacat" dalam arsip kependudukan saat ini diusulkan untuk diganti menjadi "disabilitas", disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berikutnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal diperkuat, begitu pula dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai jasa dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib nan berangkaian jasa dasar, maka seluruh pemerintah wilayah bakal lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan," kata Bima.
Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD).
"Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang nan kosong di sana. Akan bagus sekali andaikan undang-undang nan baru kelak ini bisa memberikan dasar norma bagi wilayah untuk mengalokasikan lewat APBD," katanya.
Usulan lainnya, ialah mengenai pemanfaatan dan pelindungan info kependudukan dalam pelayanan publik. Kemendagri menilai perlu penguatan nan menjadi pedoman penyelenggaraan interoperabilitas dan pendayagunaan info kependudukan untuk seluruh kementerian/lembaga.
Selain itu, penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diusulkan untuk diakomodasi dalam revisi UU Adminduk.
"Selama ini, sering kali kita berdebat menguras daya ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses kelak pembahasan bakal baik sekali andaikan kita menyentuh rumor tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi," tuturnya.
Usulan terakhir adalah penghapusan beberapa ketentuan hukuman administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan. "Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari masyarakat maupun dari sisi pemerintah," kata Bima.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·