Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 375 usulan pembentukan wilayah otonom baru (DOB) di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2026. Usulan tersebut didominasi oleh pembentukan kabupaten baru, disusul provinsi, kota, serta wilayah otonomi unik dan wilayah istimewa.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam Rapat berbareng Komisi II DPR RI mengenai pembahasan penataan wilayah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
“Sampai 1 Juni 2026 ini kami mencatat ada 375, 375 usulan pembentukan wilayah otonom baru alias DOB di seluruh Indonesia. Dari 375 tersebut, 46 itu usulan provinsi, 276 usulan untuk kabupaten baru, 41 untuk pembentukan kota, 7 wilayah istimewa, dan 5 wilayah otonomi khusus,” kata Bima Arya.
Ia menegaskan, bahwa info tersebut merupakan akumulasi usulan nan telah lama tercatat dalam arsip pemerintah, termasuk surat presiden kepada DPR RI.
“Usulan ini juga termuat dalam surat presiden kepada DPR RI tanggal 27 Desember 2013 dan surat presiden kepada ketua DPR RI tanggal 27 Februari 2014,” ujarnya.
Namun demikian, dia menekankan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran wilayah sejak 2016.
“Namun kita ketahui berbareng bahwa sejak tahun 2016 kemudian dilakukan langkah moratorium untuk pembentukan wilayah otonom baru ini,” kata Bima.
Meski demikian, Kemendagri tetap melakukan pertimbangan terhadap seluruh usulan DOB dengan mempertimbangkan beragam parameter pembangunan dan kapabilitas daerah.
“Kita memandang bahwa sangat krusial untuk melakukan kajian alias pertimbangan sejauh mana wilayah otonom baru ini, ini sesuai dengan target-target nan ditetapkan nan sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah,” ujarnya.
Evaluasi DOB Berdasarkan Indikator Pembangunan
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan dilakukan berasas sejumlah dimensi, mulai dari kualitas pembangunan manusia hingga kapabilitas fiskal daerah.
Dalam paparannya, dia menyoroti tetap adanya kesenjangan antarwilayah hasil pemekaran, termasuk dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan, hingga pendidikan.
“Yang pertama adalah dalam konteks indeks pembangunan manusia. Kita lihat pada 12 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota hasil pemekaran di Indonesia. IPM di tahun 2025 rata-rata nasional itu 75,90 poin. Dari 12 provinsi pemekaran, ini nan di atas rata-rata nasional adalah Kepri dan Banten. Sedangkan beberapa provinsi di wilayah Papua tetap berada justru pada golongan terbawah seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal itu menunjukkan adanya kesenjangan kualitas pembangunan manusia nan perlu diperhatikan.
“Data ini menunjukkan bahwa di antara hasil DOB pemekaran tetap ada kesenjangan kualitas pembangunan manusia nan tentu krusial bagi kita untuk diberikan atensi,” imbuhnya.
Pada aspek ketimpangan pendapatan, dia menyoroti ragam gini rasio di beragam wilayah hasil pemekaran.
“Hasil ini juga menunjukkan bahwa meskipun beberapa wilayah hasil pemekaran menunjukkan pertumbuhan ekonomi nan sangat baik, namun pemerataan hasil pembangunan tetap menjadi PR bagi sebagian besar wilayah pemekaran,” kata Bima Arya.
Ia juga menyinggung nomor kemiskinan dan stunting nan tetap tinggi di sejumlah wilayah pemekaran, terutama di area timur Indonesia.
“Artinya ini patut menjadi pertimbangan kita berbareng sejauh mana wilayah hasil pemekaran ini hari ini bisa berdikari secara finansial lepas dari ketergantungan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, Bima Arya menegaskan bahwa kapabilitas fiskal wilayah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam menilai kepantasan DOB.
“Kapasitas fiskal di wilayah pemekaran menunjukkan ragam nan cukup besar dalam keahlian pendanaan pembangunan,” katanya.
Ia juga menyebut pemerintah tetap bakal konsentrasi pada pertimbangan DOB nan sudah terbentuk sebelum membuka ruang pemekaran baru secara lebih luas.
“Selain itu saat ini pemerintah tetap merasa perlu untuk memfokuskan perhatian pada pertimbangan perkembangan dan keahlian dari wilayah otonomi baru nan telah terbentuk,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagai dasar norma dan pedoman pembentukan DOB ke depan.
“Meskipun penyusunan RPP tentang penataan wilayah dan RPP tentang kreasi besar penataan wilayah terus berjalan, namun penerapan pembentukan wilayah baru tentu kita bakal sesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kondisi dari ruang fiskal pemerintah,” kata Bima Arya.
Ia menambahkan, kreasi besar penataan wilayah bakal menjadi instrumen krusial dalam menyaring dan menentukan kepantasan usulan pemekaran.
“Ini parameter ini sangat strategis, krusial dan krusial menyangkut dengan persyaratan dasar-dasar kewilayahan ialah luas wilayah, jumlah masyarakat minimal, pemisah wilayah, cakupan wilayah, pemisah usia minimal wilayah provinsi alias kabupaten kota dan kecamatan,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·