Kemenag Tutup Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS, ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Polisi memanggil AS pada akhir pekan lampau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun menutup ponpes nan berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut.

Kasus itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari pendiri nan juga pengasuh ponpes di Pati tersebut. Dugaan kekerasan seksual itu lampau dilaporkan salah satu korban didampingi keluarganya pada September 2024 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pemerintah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku  di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5) dikutip dari detikJateng.

Syaiku mengatakan ponpes itu mempunyai 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

"Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain," jelas dia.

Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 nan sedang menjalani ujian bakal tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para pembimbing dan Kemenag Pati.

"Untuk teman-teman siswa tetap kelas 6 MI lantaran besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025, anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya," jelas dia.

"Kemudian untuk kelas 1 sampai kelas 5, kemudian Aliyah kelas 1 dan lain-lain itu diberikan opsi dua, pertama pembelajaran daring, alias kedua bisa pindah madrasah nan lain. Memang ponpes ada 48 anak yatim piatu, kami sudah komunikasi ke yayasan di Pati dan Kajen semua agar menerima," terang dia.

Selain itu, dia mengungkap bahwa sebagian santriwati dan santri juga ada nan telah dibawa masing-masing keluarga. 

"Sejak kemarin sebagian santri-santri nan telah dibawa keluarganya kemudian hari ini kami minta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anak-anak mau dipindahkan alias pembelajaran serta daring untuk keputusan kami belum dapat informasi," terang dia.

Di tempat nan sama, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi bahwa ponpes nan ada di Tlogowungu itu telah ditutup lantaran kasus kekerasan seksual nan diduga menyantap korban puluhan santriwati itu. Dia pun memastikan tak ada pendaftaran santri baru untuk tahun aliran mendatang di ponpes tersebut.

"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 tetap melaksanakan ujian bakal tetap di situ alias dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan aktivitas di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja nan urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas dia.

Laporan korban sejak 2024

Sebelumnya, Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermulai ketika ada korban nan telah lulus melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual nan dialaminya. Pihaknya pun mendampingi satu korban nan melapor pada September 2024 lalu.

Dia mengatakan ketika itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati, selain itu kasus tersebut pun telah dilaporkan kepada polisi. Akan tetapi, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.

"Psikis anak terganggu, korban berani melaporkan lantaran sudah keluar dari ponpes, tidak di dalam sana. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," ujar Aviani kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/4) dikutip dari detikJateng.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono juga mengatakan korban waktu itu melaporkan kepada Dinsos Pati 2024 silam. Namun, selang setahun, perkara ini tidak ada perkembangan.

"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, lantaran sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025--setahun--kasusnya belum ada perkembangan," jelas Hartono kepada wartawan di kantornya pekan lalu.

Menurutnya baru Senin (27/4) lampau akhirnya adanya olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

Sementara itu penduduk nan marah atas dugaan perbuatan bejat pendiri ponpes itu berdemonstrasi--menggeruduk pondok pesantren nan berada di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut, Sabtu (2/5).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pendiri ponpes dengan inisial AS itu sebagai tersangka kekerasan seksual dengan dugaan telah memerkosa dan mencabuli puluhan santriwati.

"Untuk perkara dari Polsek nan menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi nan kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di letak selepas tindakan demo di ponpes, Sabtu lampau dikutip dari detikJateng.

Dia mengatakan pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka," jelas Mujahid.

"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," lanjut dia.

Terpisah, sehari kemudian Polreta Pati menyatakan telah memanggil pendiri ponpes itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5) dikutip dari detikJateng.

Yofi mengaku ada hambatan penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara detail.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," jelasnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional