Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati nan menyeret pendirinya, Kiai Ashari (51).
Kepala Kantor Kemenag Pati Ahmad Syaiku mengatakan pada 4 Mei lampau pihaknya telah melakukan verifikasi aktual di lapangan dan pertimbangan kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.
"Dan alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beraksi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok nan lain," sambungnya.
Meski demikian, Ahmad menyampaikan pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut.
Disampaikan Ahmad, ponpes tersebut setidaknya mempunyai 252 santri nan terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menyebut pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Dan insyaallah kelak pada hari Selasa minggu depan, semuanya bakal kami adakan asesmen untuk santri nan berjumlah 252 itu dalam rangka kelak untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Kiai Ashari nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
Ashari kemudian ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.
Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," tutur Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·