Potongan video Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar nan dinarasikan melarang penyembelihan hewan kurban lampau diganti dengan duit beredar di media sosial. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa info itu tidak benar.
Berdasarkan potongan video, ucapan Nasaruddin itu saat Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 nan diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Kemenag menyebut potongan video itu berjudul 'Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang' sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi.
Thobib menegaskan narasi nan berkembang telah keluar dari konteks pernyataan nan sebenarnya. Menurutnya, Nasaruddin saat itu menyampaikan pendapat pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban nan lebih tertata agar memberi faedah lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti alias menghapus praktik ibadahnya.
"Pernyataan Menag kudu dipahami secara utuh, bahwa nan dibicarakan adalah pendapat awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi faedah luas. Itu bukan berfaedah mengganti praktik ibadah nan sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
"Tidak ada pernyataan Menag nan melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap melangkah seperti biasa," tegasnya.
Thobib menilai dalam pendapat itu, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat nan mau menyerahkan penyelenggaraan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) alias lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat nan menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga ahli seperti Baznas alias memberikan biaya senilai hewan kurban nan disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara ahli oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, kata dia, didukung akomodasi rumah pangkas hewan (RPH) nan ahli dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berasas pendataan terintegrasi. "Bagi masyarakat nan mau menyembelih hewan kurban secara berdikari alias golongan sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," imbuhnya.
(rfs/fas)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·