Kemenag Mulai Proses Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Kemenag Mulai Proses Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Sejumlah siswa membaca Al Quran pada aktivitas literasi keagamaan di laman sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Kuta Padang dan Madrasah Tsanawiyah Swasta Harapan Bangsa (HBS) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/7/2026).(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DIRKETORAT Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penyaluran biaya tersebut bukan sekadar alokasi anggaran rutin, melainkan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung keberlanjutan operasional lembaga pendidikan Islam.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap melangkah mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8).

Menag berambisi seluruh pengelola madrasah dan RA dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran Tahap II ini guna meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus mewujudkan lingkungan belajar nan aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para siswa.

Alokasi Rp4,1 Triliun untuk 83 Ribu Lembaga

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total anggaran BOS Tahap II TA 2026 nan disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.

Rinciannya terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut bakal didistribusikan kepada 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di seluruh Indonesia.

Amien menambahkan, seluruh proses pengajuan hingga verifikasi berkas pencairan sekarang dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengimbau seluruh pengelola RA dan madrasah penerima alokasi Tahap I untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Laporan tersebut menjadi syarat utama sebelum mengunggah arsip pengajuan Tahap II.

“Kami berambisi pengelola segera mengunggah arsip persyaratan pencairan Tahap II sesuai agenda nan telah ditentukan,” tegas Nyayu.

Nyayu menyebut Kemenag telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan pengajuan dan verifikasi berkas. Aturan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi pengelola madrasah untuk meningkatkan kedisiplinan pelaporan serta menjamin pemanfaatan anggaran secara optimal. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia