Kemenag Jelaskan Maksud Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat perhatian publik.

Merespons perihal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menegaskan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) alias Nazhir Masjid Istiqlal dalam sistem pasar modal hanya untuk memfasilitasi aktivitas Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Hal tersebut dia ungkap menyusul berita nan menyebut Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thobib menegaskan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Karena itu, Masjid Istiqlal tidak mempunyai kapabilitas untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan biaya kas masjid, biaya hibah, maupun biaya operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah membujuk para penanammodal alias murah hati nan mempunyai saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

"Hasil dividen alias nilai faedah dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjutnya.

Thobib memastikan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal sejalan dengan prinsip norma syariah dan regulasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengaluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimasi aset wakaf produktif nasional.

"Seluruh instrumen nan terlibat dalam aktivitas ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) nan dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib.

Kemenag juga menggandeng sejumlah manajer investasi untuk pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham nan sesuai standar kehati-hatian dan akuntabilitas, seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.

Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Thobib juga mengaku terbuka dengan sejumlah masukan publik.

"Diskusi terbuka nan berkembang di tengah masyarakat adalah perihal nan sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai gimana instrumen finansial modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai hukum untuk kemaslahatan umat," ujar Karo Humas di Jakarta.

Thobib menambahkan, pendapat utama dari wakaf saham ini untuk memperluas literasi ekonomi syariah. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berperan-serta dalam ekosistem ekonomi syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip finansial syariah. Ke depan, Kemenag berbareng Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan bakal terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap penemuan pemberdayaan ekonomi umat senantiasa melangkah di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance