Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan sejarah awal Yayasan Syarif Hidayatullah, pengelola TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, nan saat ini disengketakan.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan yayasan tersebut sejak awal dibentuk oleh UIN sebagai instrumen pengabdian kepada masyarakat.
“Jadi gini, sejarahnya dulu bahwa yayasan itu di sekitar tahun '70-an merupakan instrumen nan dibuat oleh UIN untuk pengabdian masyarakat,” ujar Ahmad saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (26/8).
Menurut Ahmad, yayasan tersebut awalnya dibentuk untuk menyediakan pendidikan bagi anak-anak pengajar dan pegawai UIN serta masyarakat sekitar.
“Untuk menampung anak-anak para pengajar dan pegawai untuk menempuh pendidikan nan bagus serta masyarakat sekitar,” katanya.
Ahmad mengatakan sejak awal pengelolaan yayasan menggunakan sistem Dewan Pembina dengan rektor UIN sebagai ketuanya.
“Oleh lantaran itu kemudian dibentuk yayasan. Sejak awal, yayasan itu dikelola dengan sistem pembina yayasan, ketua Dewan Pembina itu adalah rektor (UIN),” ujarnya.
Ia menyebut pola tersebut telah berjalan lama, termasuk ketika Azyumardi Azra menjabat sebagai rektor. Menurutnya, posisi tersebut apalagi kemudian diformalkan melalui surat keputusan rektor pada 2001.
“Jadi orang nan menjabat rektor itu sudah bertindak lama dan pada saat Pak Azyumardi Azra itu apalagi diformalkan dalam corak surat keputusan rektor. Sudah lama tahun 2001,” kata Ahmad.
Awal Sengketa pada 2019
Ahmad mengatakan persoalan mulai muncul pada 2019 ketika terjadi pergantian rektor. Menurut dia, rektor nan telah menyelesaikan masa jabatannya semestinya menyerahkan posisi Dewan Pembina kepada rektor pengganti, tetapi perihal tersebut tidak dilakukan.
“Nah, pada tahun 2019 itu ada sedikit kejanggalan. Pada saat itu rektor nan selesai masa jabatannya semestinya menyerahkan Dewan Pembina itu kepada rektor penggantinya,” ujarnya.
“Pada saat itu tidak dilakukan begitu itulah awal persoalan sehingga seakan-akan yayasan itu jadi milik pribadi total,” lanjutnya.
Ahmad mengatakan persoalan tersebut awalnya hanya dibahas melalui diskusi-diskusi dan belum ada pengurusan secara formal. Hingga kemudian, menurut dia, rektor saat ini berupaya mengembalikan pengelolaan yayasan sesuai dengan tujuan awal.
“Nah rektor nan ada sekarang itu berupaya mengembalikan berupaya mengembalikan kepada tekad awal,” katanya.
Menurut Ahmad, proses tersebut kemudian berujung pada perdamaian ketika ketua Dewan Pembina nan mengelola yayasan sejak 2019 menyerahkan kembali kepengurusan kepada rektor saat ini melalui surat pernyataan dan akta notaris.
“Pada saat itu diskusi-diskusi memang tidak langsung mulus sampai akhirnya terjadi sebuah perdamaian ialah ketua Dewan Pembina nan sejak 2019 itu mengelola menyerahkan (kepengurusan yayasan), membikin surat pernyataan dan akta notaris kepada rektor sekarang,” ujarnya.
Ahmad mengatakan setelah itu rektor membentuk kepengurusan baru melalui notaris.
“Akhirnya rektor nan sudah punya kewenangan notaris resmi itu membentuk pengurus baru lantaran pengurus nan sudah ada itu diundang tidak berkenaan datang ya dibentuk pengurus baru (oleh UIN),” katanya.
Lahan Sekolah Merupakan Aset Negara
Selain menjelaskan sejarah yayasan, Ahmad menyebut lahan nan digunakan TKIP dan SDIP Pamulang merupakan aset negara. Karena itu, dia menilai pengelolaan aset tersebut kudu mengikuti ketentuan mengenai peralatan milik negara.
“Kemudian asetnya nan dipakai itu adalah aset negara jadi selama ini nan dipakai oleh sekolah itu tanahnya itu tanah negara gitu loh,” ujar Ahmad.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi argumen pengurus baru berupaya mengambil alih pengelolaan secara langsung.
“Nah lantaran memang tidak lazim jika di atasnya itu dikelola orang nan gak ada hubungannya kan. Nah itu bisa menyalahi menyalahi ketentuan peralatan milik negara,” katanya.
Meski demikian, Ahmad mengatakan pengurus baru hingga sekarang belum masuk dan mengelola sekolah secara langsung lantaran prosesnya tetap dalam tahap negosiasi.
“Sehingga beberapa kali apalagi sampai sekarang itu pengurus nan baru ini secara de facto itu belum masuk ke lapangan. Jadi tetap negosiasi aja,” pungkasnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·