Kondisi Padepokan Al Anfas di Karangawen, Demak, terlihat sunyi setelah kasus dugaan kekerasan seksual terungkap.(MI/Akhmad Safuan)
KASUS dugaan kekerasan seksual nan dilakukan oleh MT, pendiri sekaligus pengasuh Padepokan Ma'had Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memicu reaksi keras. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah sekarang tengah mempertimbangkan penutupan lembaga nan diduga berkedok pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan pemantauan pada Senin (8/6/2026), dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati semakin terkuak menyusul pengakuan dari dua mantan santriwati berinisial R dan S. Kasus ini memicu kemarahan penduduk setempat, terutama lantaran proses norma nan sedang bergulir di Polres Demak dinilai melangkah lambat.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan bahwa berasas hasil kajian konteks saat ini, Padepokan Ma'had Al Anfas tidak mempunyai izin operasional resmi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pihak Kemenag untuk mempertimbangkan penutupan permanen lembaga tersebut.
"Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban R pada September 2025 dan oleh korban S pada awal Juni 2026, tetapi pengusutan seperti jalan di tempat," ujar perwakilan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil.
Langkah Penyelamatan Santri
Menindaklanjuti rencana penutupan, Moch Fatkhuronji menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini diambil untuk memastikan nasib 30 santri nan tetap aktif belajar di sana, nan terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra.
Selain aspek hukum, konsentrasi utama Kemenag adalah menyelamatkan para santri agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka di tempat nan aman. "Sebagaimana santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati dan Padepokan Padang Ati Pekalongan, kami juga menyiapkan tempat belajar baru bagi para santri ini," imbuh Fatkhuronji.
Catatan Kasus: Sepanjang Mei hingga Juni 2026, tercatat ada empat kasus serupa di Jawa Tengah, ialah di Pati (Ponpes Ndholo Kusumo), Jepara (Ponpes Al Anwar), Pekalongan (Padepokan Padang Ati), dan Demak (Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas).
Gubernur Ajak Ulama Lakukan Pencegahan
Maraknya kejadian kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia membujuk seluruh tokoh agama, ulama, dan pemangku kepentingan untuk bersinergi melakukan aktivitas pencegahan masif.
"Para tokoh, berilmu ulama, dan stakeholders lain harus bersama-sama melakukan pencegahan agar peristiwa memilukan ini tidak terulang kembali," tegas Ahmad Luthfi, Senin (8/6).
Gubernur menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Meski pemerintah wilayah hanya mempunyai kewenangan memberikan imbauan, dia meyakini Kementerian Agama sebagai otoritas pemilik kewenangan bisa mengatasi persoalan perizinan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan secara tuntas.
Hingga saat ini, masyarakat dan family korban mendesak abdi negara penegak norma di Polres Demak untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban dan keamanan lingkungan pendidikan di wilayah Jawa Tengah. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·