Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh senilai Rp21 miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan penahanan para tersangka setelah penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari interogator Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi danasiwa pada BPSDM Provinsi Aceh. guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan," katanya mengutip Antara, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat tersangka tersebut ialah berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. ET, selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Kemudian, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh, dan RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur pada BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024.
"Tiga tersangka ialah SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan ET, perempuan, ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan," kata Muhammad Kadafi.
Kadafi mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berasal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih. Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa danasiwa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.
"Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan langkah mark up alias penggelembungan atas komponen danasiwa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membikin pertanggungjawaban fiktif," katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai peralatan bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat
Dia mengatakan para tersangka itu dijerat melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kadafi mengimbau masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta para pihak agar menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan.
"Kami juga membujuk masyarakat berkedudukan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak maupun menerima gratifikasi serta melaporkan andaikan mengetahui adanya indikasi korupsi dengan info dan info nan dapat dipertanggungjawabkan," kata Muhammad Kadafi.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·