Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan master SZM, nan tengah menjalani program internship mempunyai riwayat gangguan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara rutin. Kemenkes juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tata penyelenggaraan program internship nan dijalani master SZM.
"Kami mendapatkan info dari hasil aktivitas investigasi kami bahwa kerabat SZM ini mempunyai persoalan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur," kata Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hendra, kondisi kesehatan menjadi perhatian utama dari Kemenkes. Sebab, dari aspek lain penyelenggaraan program internship, tidak menunjukkan adanya penyimpangan. Proses investigasi dilakukan dengan meminta keterangan beragam pihak terkait, seperti pihak rumah sakit, teman, keluarga, dan pendamping.
Selain itu, Kemenkes juga tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja alias overtime maupun beban kerja nan berlebihan. Sebaliknya, lingkungan kerja di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, tempat master SZM menjalani internship, dinilai sangat supportif dan saling mendukung.
Menurutnya, ketika master SZM mengalami sakit, izin untuk tidak bekerja dapat diberikan dengan mudah tanpa perlu tanggungjawab untuk mengganti agenda tersebut.
"Kita memandang lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada master pendampingnya, itu kita memandang teman-temannya dan master pendampingnya itu mendukung," ucap Hendra.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·