Kemenag Dukung Desakan MUI Soal Hukuman Tegas bagi Pelaku LGBT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2026 |13:36 WIB

Kemenag Dukung Desakan MUI Soal Hukuman Tegas bagi Pelaku LGBT

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah merumuskan izin tegas untuk menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kemenag menilai langkah ini krusial sebagai upaya berbareng dalam mengawal dan menjaga iktikad umat Islam di Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kekhawatiran nan disampaikan oleh MUI sangat beralasan. Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan golongan LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren nan semakin terbuka dan masif.

"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya dari laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).

Merespons dorongan MUI agar izin hukuman norma bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor nan tepat. Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan kewenangan serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.

"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, lantaran itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama nan mempunyai kewenangan di dalam membikin regulasi," kata Abu.

"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis nan mengenai dengan keyakinan, iktikad itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan iktikad dan agamanya secara lurus sesuai dengan hukum Islam," lanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com