JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di perguruan tinggi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan nan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus nan saat ini menjadi perhatian publik tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya penanganan nan objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.
Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan nan aman, inklusif, dan bebas dari segala corak kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam bumi pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di kampus, dalam corak apa pun. Setiap tindakan nan merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan kudu ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak nan menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan nan semestinya,” tegas Brian Yuliarto dalam pernyataan pada Selasa (14/4/2026).
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, nan mencakup seluruh corak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·