Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |15:17 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Satgas PKH kembalikan kerugian negara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) nan meminta pengusaha 'nakal' bayar denda administratif triliunan rupiah dianggap lebih efektif daripada proses pidana. Sebab, negara bisa langsung mengambil kembali kerugian negara nan ditimbulkan.

Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif pelaku pelanggaran area rimba senilai Rp11,4 triliun ke negara. Presiden Prabowo Subianto datang untuk menyaksikan penyerahan nan dilakukan di Kejagung.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka ini lebih efektif dibandingkan kudu lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses norma nan lama, tapi negara langsung bisa mengambil kembali kerugian negaranya,” ujar master norma pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Fickar menjelaskan argumen lebih efektif lantaran proses pidana memerlukan waktu nan panjang, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, apalagi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Belum lagi kelak ada PK (Peninjauan Kembali, red) dan sebagainya,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com