Keluarga Nangis-nangis Usai Terdakwa Korupsi LNG Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair. Keluarga dan pendukung Hari menangis saat mendengar vonis tersebut.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), family dan pendukung Hari Karyuliarto tampak memenuhi ruang sidang. Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih.

Hari juga mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket Timnas berwarna putih. Hari langsung memeluk keluarganya setelah vonis dibacakan.

Hari menilai vonis itu tidak setara untuknya. Dia menilai nota pembelaan alias pleidoi tim advokatnya tidak dipertimbangkan.

"Ini putusan nan jahat dan sungguh tidak setara buat saya lantaran banyak kebenaran nan diabaikan di dalam persidangan. Fakta tersebut misalnya penjualan kembali dilakukan pada masa COVID, berkurangnya surat berbobot pada masa COVID nyaris semuanya rugi. Kemudian kebenaran untung tidak dipertimbangkan," kata Hari Karyuliarto usai vonis.

"Jadi ini putusan nan sangat jahat, tidak setara dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya tidak dibacakan sama sekali," imbuhnya.

Dia mengatakan kesaksian mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi juga tidak dibacakan. Dia menyebut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini di bawah standar.

Lebih lanjut, Hari mengaku bakal mempertimbangkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai LHP BPK tersebut.

"Ya, itu so far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya mau berdoa. Tapi waktu itu bakal kita pertimbangkan dengan optimal, saya bakal obrolan dengan para advokat saya. Jikalau diperlukan memang ya kita ajukan alias dicabut. Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN kepada BPK, kepada BPK. LHP BPK terlarangan dan di bawah standar," ucapnya.

Sebelumnya, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News