Kelabui Setoran Pajak Rokok Rp1,8 M, DJP Tangkap Pengurus PT SMS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menangkap seorang pengurus PT SMS berinisial S namalain TBH lantaran kedapatan mengakali pungutan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).

Tersangka kasus tindak pidana perpajakan itu pun telah diserahkan Kanwail DJP Jawa Timur I kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Selasa (2/6/2026) berbarengan dengan peralatan bukti. Dengan demikian, proses hukumnya telah memasuki tahap II namalain P22.

"Penegakan norma ini menjadi peringatan bagi pelaku upaya agar senantiasa memenuhi tanggungjawab perpajakannya sesuai ketentuan nan bertindak dan tidak menempuh cara-cara terlarangan untuk menghindari pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Adapun modus tersangka S dalam melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT SMS dilakukan saat pelunasan pita cukai nan bakal direkatkan pada bungkusan rokok nan diproduksinya menggunakan blangko CK-1.

Dalam arsip pemesanan pita cukai (CK-1), terdapat penghitungan jumlah cukai nan dibayar dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT). Tersangka S hanya bayar dan melaporkan sebagian mini PPN-HT dari nan semestinya dibayar atas pelunasan pita cukai dalam SPT PPN Masa Januari 2017 s.d. Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan investigasi nan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur I memastikan, proses norma ini dilakukan melalui sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I berbareng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pegawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Setelah melalui serangkaian investigasi dan pengetesan kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan komplit (P21) dan sekarang resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"DJP bakal terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara," ucap Max.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News