Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan strategis lainnya dalam pengajuan Raperda tersebut. Pertama, izin diperlukan untuk memperkuat pengakuan terhadap kewenangan konstitusional anak melalui pemenuhan kewenangan dan agunan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
“Kedua, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan belum mengatur secara menyeluruh mengenai aspek pemenuhan kewenangan anak, perlindungan khusus, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak alias UPTD PPA,” ujar Rano.
Selain itu, Raperda disusun lantaran terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai anak nan terbit setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.
“Oleh karenanya, Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan peraturan nan telah terbit, sekaligus menjadi instrumen pengharmonisan kebijakan agar mempunyai dasar norma nan lebih kuat, sistematis, dan operasional,” katanya.
Raperda juga disusun sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Hal ini termasuk pemenuhan kewenangan seluruh anak baik selaku korban, saksi, maupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan aspek ekonomi, sosial, dan lainnya,” ucap dia.
Tak hanya itu, penyusunan Raperda tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah wilayah menyusun peraturan wilayah untuk mewujudkan sistem pembangunan nan menjamin kewenangan anak.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·