Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sekaligus melakukan pemerasan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP," kaga Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Dapot menjelaskan, Dwi diduga telah menerima suap dan gratifikasi duit miliaran rupiah dan dua unit mobil.
"Berupa duit tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dan 2 unit mobil mewah berupa CR-V dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," beber Dapot.
Saat ini, interogator telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah duit tunai dalam corak dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b alias Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor alias Pasal 605 ayat (2) alias Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Juga Bongkar Kasus Proyek Fiktif
Di saat bersamaan, Kejati Jakarta juga menetapkan Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi, sebagai tersangka.
"Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS dan Saudara AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
Menurut dia, para tersangka diduga membikin proyek fiktif nan merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Saudara RS dan Saudara AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," bebernya.
Atas perbuatannya, Riono dan Adi dijerat dengan Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Belum ada keterangan dari mereka mengenai kasus ini.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·