Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.(Dok. dprd.indramayukab.go.id)

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan mendadak di instansi DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6). Penggeledahan nan berjalan tertutup ini diduga kuat berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun anggaran 2022.

Berdasarkan info nan dihimpun, tim Kejati Jabar tiba di gedung wakil rakyat tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengonfirmasi kehadiran tim interogator tersebut. Ia mengaku terkejut saat menerima laporan dari stafnya mengenai keberadaan petugas Kejaksaan di kantornya.

“Saya juga kaget saat dapat berita dari staf soal kehadiran Kejati Jabar. Saat itu saya sedang berada di BPKAD, lampau segera kembali ke kantor,” ujar Dulyono saat memberikan keterangan kepada media.

Dulyono menjelaskan bahwa dirinya sempat berjumpa langsung dengan tim interogator dan memeriksa surat tugas nan mereka bawa. Dalam prosesnya, tim Kejati meminta sejumlah arsip krusial untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan berjalan selama kurang lebih tiga separuh jam dan berhujung sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat meninggalkan lokasi, tim Kejati Jabar terlihat membawa satu buah koper nan berisi arsip hasil penggeledahan. “Tadi nan saya lihat ada satu koper, tapi itu tidak penuh,” tambah Dulyono.

Pascapenggeledahan, perwakilan Bendahara DPRD Indramayu dilaporkan langsung bertolak menuju instansi Kejati Jawa Barat di Bandung. Kehadiran bendaharawan tersebut bermaksud untuk menandatangani buletin aktivitas serah terima berkas mengenai barang-barang nan telah disita oleh penyidik.

Meski pihak Sekretariat DPRD belum memberikan pernyataan resmi mengenai perincian perkara, penggeledahan ini diduga berangkaian dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 nan sekarang telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam LHP BPK tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi personil DPRD Indramayu. Nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar untuk tahun anggaran 2022. (UL/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia