Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan penyelenggaraan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat PPK. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
"Selain itu interogator juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
Dapot mengatakan DP berkedudukan melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa duit tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sedangkan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024.
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b alias Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor alias Pasal 605 ayat (2) alias Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Sebelumnya, Kejati DKI melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Lokasi penggeledahan berada di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
(mib/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·