Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dugaan korupsi ini berangkaian dengan tindak pidana suap dan pengadaan proyek fiktif.


Dari tiga tersanga itu, salah satunya adalah YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.


"Melakukan penetapan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 sampai 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara tersebut, YRW diketahui melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa duit tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta mengenai beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.


Pemerasan alias penerimaan suap itu dilakukan YRW bersama-sama dengan DP, selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, nan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Selain YRW, dua tersangka baru lainnya adalah RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025.


"Peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ucap Dapot.


Disampaikan Dapot, interogator juga telah menyita dua unit mobil mewah hingga sejumlah duit tunai dalam corak Dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.


Terhadap YRW dijerat Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sedangkan terhadap RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.


"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," tutur Dapot.


Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).


Yakni mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.


Kemudian RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan anggaran shopping rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional