Kejaksaan Negeri Siak tetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi(MI/Rudi Kurniawansyah)
KEJAKSAAN Negeri Siak menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan terhadap penyedia peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator tindak pidana unik (Pidsus) Kejari Siak menemukan perangkat bukti nan cukup mengenai dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan peralatan dan jasa kepada para pemenang tender.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE nan menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun 2025, serta AS dan SF nan merupakan personil Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berasas hasil investigasi nan telah berjalan beberapa waktu terakhir.
"Dari hasil investigasi diperoleh perangkat bukti nan cukup nan mengungkap adanya dugaan pemungutan fee terhadap para penyedia jasa nan memenangkan proyek alias tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujarnya, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia peralatan dan jasa nan memenangkan tender agar menyerahkan duit sebesar 1 persen dari nilai proyek nan diperoleh.
Penyidik kejaksaan menduga permintaan fee tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak mempunyai pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Uang nan terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada sejumlah personil Pokja lainnya. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga sukses mengumpulkan duit sekitar Rp421 juta dari tindakan tersebut.
"Uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421.000.000 diduga dinikmati dan digunakan untuk kepentingan para tersangka dan personil Pokja lainnya," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, interogator juga telah menyita sejumlah duit nan diduga berasal dari pemerasan tersebut dari para tersangka maupun personil Pokja lainnya sebagai peralatan bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan nan dilakukan secara bersama-sama alias turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan proses investigasi tetap terus melangkah dan perkembangan perkara bakal disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses norma nan sedang berlangsung.
Adapun penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang nan disangkakan melakukan tindak pidana tetap kudu dianggap tidak bersalah.
“Sampai terdapat putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," pungkasnya. (RK)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·