, LOMBOK TENGAH, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sukses melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok, Ir Nyoman Suwarjana, senilai Rp2,66 miliar. Lelang nan digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara nan terus dioptimalkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa lelang ini menjadi bentuk nyata upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. "Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) nan saat ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi kewenangan negara," ujarnya di Lombok Tengah, Rabu.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah berbareng KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Aset nan sukses terjual berupa tanah dan gedung nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan nilai penawaran mencapai Rp2.660.084.000.
Aset Lain Belum Laku Terjual
Sementara itu, dua bagian tanah dan gedung dalam satu hamparan nan berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang. Nilai batas kedua aset tersebut mencapai Rp3,59 miliar. Kejari Lombok Tengah memastikan bakal melakukan pertimbangan menyeluruh untuk menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan faedah bagi negara.
"Kami bakal melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset nan belum mendapatkan penawaran," kata Alfa Dera. Ia menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana nan telah berkekuatan norma tetap kudu dioptimalkan pemanfaatannya melalui sistem nan sah dan transparan.
Pengamanan Aset di Jawa Barat
Upaya pemulihan aset nan dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berakhir pada aset nan telah dilelang di Bali. Sebelumnya, tim Kejaksaan juga sukses mengamankan aset lain berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi nan berada di wilayah Jawa Barat. Saat ini, aset tersebut tetap dalam tahap penyelesaian manajemen dan penyiapan arsip sebelum diajukan untuk proses pelelangan melalui sistem nan berlaku.
"Beberapa waktu lampau tim juga sukses mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Alfa Dera menekankan bahwa penegakan norma tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga gimana aset nan berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Kami mau memastikan bahwa setiap rupiah nan menjadi kewenangan negara dapat kembali kepada negara. Inilah corak nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga finansial negara dan memberikan faedah nan sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegasnya.
Keberhasilan lelang senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar wilayah menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya konsentrasi pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·