Kejari Bulukumba terima pengembalian Rp1,41 miliar korupsi beras.
, MAKASSAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengembalian ini dilakukan oleh Ervyna Zulaiha, mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba, sebagai bagian dari pemulihan finansial negara.
Pengembalian biaya tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 157 K/Pid.Sus/2026 nan menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak Ervyna Zulaiha. Sebelumnya, Ervyna telah dijatuhi balasan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks pada 18 Juli 2025.
Dalam putusan pengadilan, Ervyna Zulaiha dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi balasan penjara empat tahun serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan bayar duit pengganti senilai Rp1.411.917.856 nan telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kajari Bulukumba, Erwin Juma, menyatakan bahwa pengembalian biaya ini menunjukkan langkah konkret dalam pemulihan aset negara akibat penyimpangan program SPHP. Namun, dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian ini tidak bakal menghentikan proses norma nan sedang berlangsung. Program SPHP sendiri merupakan pilar strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan nilai pangan, terutama beras, di tingkat konsumen.
Kejari Bulukumba berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian norma serta memberikan pengaruh jera kepada pelaku.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·