Anggota Geng Motor Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Medan

Sedang Trending 52 menit yang lalu

JPU Kejari Medan tuntut 20 tahun penjara geng motor kasus pembunuhan.

, MEDAN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Ragil Jawara, seorang personil geng motor, dengan balasan penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

JPU Elvina Elisabeth Sianipar menjelaskan bahwa terdakwa, nan merupakan penduduk Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, melanggar Pasal 459 KUHP. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban David Martua Nainggolan.

Perkara ini bermulai ketika terdakwa menerima pesan dari rekannya untuk mengikuti tawuran dengan golongan lain pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa dan beberapa rekannya dari geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) berkumpul sembari membawa senjata tajam.

Menjelang awal hari, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka menuju Jalan Padang, Medan Tembung, dan mendatangi golongan lawan. Di lokasi, terdakwa memandang korban berdiri di dekat becak peralatan dan kemudian menikam korban di bagian perut kiri dengan senjata tajam jenis cocor bebek.

Korban nan terluka parah sempat berlari ke arah rel kereta api namun akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Ragil melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu sebelum ditangkap dan dibawa kembali ke Medan untuk menjalani proses hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya nan dijadwalkan pekan depan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional