Denny memaparkan, peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah arsip identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.
"Selain itu, duit agunan kudu disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan lelang," ucap dia.
Menurut dia, penawaran nilai dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan acapkali hingga pemisah akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan nilai limit.
"Pemenang lelang diwajibkan melunasi nilai pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah penyelenggaraan lelang. Jika tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran, duit agunan bakal disetorkan ke kas negara," kata Denny.
"Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk memandang langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong," jelas dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·