Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace setelah kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Purbaya menyampaikan, pemerintah mau memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya saat ditemui usai Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berasas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai bertindak pada 1 November 2026.

Namun, Purbaya menegaskan ketentuan waktu tersebut belum berkarakter final. Pemerintah tetap bakal memandang perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan bakal dilanjutkan pada November alias kembali ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com