Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran rokok terlarangan sebanyak 6,5 juta batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Nilai peralatan nan diamankan adalah Rp9,6 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Awalnya, ada info dari masyarakat bakal ada pengiriman muatan rokok terlarangan dari Madura menuju Bali melalui jalur laut. Kantor Wilayah DJBC Banyuwangi pun menerima dan menindaklanjuti info tersebut.
Setelah melakukan pendalaman melalui info lapangan, pemantauan, analisis, dan observasi, hasilnya ada atensi pengiriman nan diprediksi melintas pada Kamis, 15 Januari 2016 silam. Selain itu, hasil pengembangan kajian DJBC Kanwil Banyuwangi juga didapatkan ciri-ciri spesifik pikulan rokok ilegal, ialah dua truk berwarna dominan Kuning dan dominan Hijau.
Tim Jenggirat Tangi DJBC Banyuwangi pun bergerak menyisir tiga titik tempat transit dua truk nan dicurigai tersebut, yakno Pelabuhan Ketapang, PElabuhan Tanjung Wangi, dan SPBU Farly.
Namun, setelah melakukan penyisiran di dua pelabuhan, hasilnya nihil. Tim kemudian bergerak ke arah SPBU Farly, sesuai dugaan dua truk tersebut sedang parkir.
Dengan sigap tim Jenggirat Tangi mendatangi dua truk tersebut. Namun saat tim mendekat ke truk pertama, hanya ada seorang kenek dan tidak ada supir. Saat tim mengenalkan diri dari DJBC< kenek tersebut langsung kabur.
Terjadi pengejaran oleh Tim Jenggirat Tangi hingga keluar SPBU. Tim menggunakan sepeda motor untuk mengejar kenek nan kabur tersebut dan akhirnya bisa ditangkap dipinggir jalan serta diamankan.
Setelah diamankan dan mewawancarai kenek serta supir dua truk tersebut, dilakukan penggeledahan nan disaksikan juga oleh aparatur keamanan setempat dan keamanan SPBU. Hasilnya ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan kapabilitas penuh 1.459 karton. Adapun merek rokok nan diamankan dari dua truk tersebut diantaranya adalah ANGKER dan KING MARMUT.
Setelahnya, berasas info dari pendalaman terhadap dua truk tersebut diduga satu truk lain dengan karakter berwarna dominan merah membawa rokok ilegal. Setelah penyisiran, truk tersebut diamankan tidak jauh dari posisi dua truk pertama. Truk ketiga di dapat mengangkut rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 karton.
Ketiga truk beserta tiga supir dan satu kenek pun diamankan ke Kanwil DJBC Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berkas perkara komplit alias P21 pada 12 maret 2026, ketiga truk dan peralatan bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk selanjutnya diproses ke persidangan di pengadilan.
Keberhasilan penangkapan truk bermuatan rokok terlarangan tersebut merupakan sinergi antara DJBC dengan abdi negara penegak norma lain antara lain, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan TNI Angkatan Laut Banyuwangi.
Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi Latif Helmi mengatakan bahwa penegakkan norma nan dilaksanakan oleh bea cukai Banyuwangi sesuai dengan pengarahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Hal ini dilakukan dalam rangka adalah dalam rangka mencegah kebocoran penerimaan negara terutama di bea dan cukai mengenai rokok ilegal. Kemudian nan kedua adalah dalam rangka menciptakan persaingan upaya nan sehat.
"Ini tentu kita upayakan pemberantasan rokok terlarangan di wilayah Banyuwangi ini bisa membantu industri nan ada di Banyuwangi bisa memasarkan produknya, sehingga ceruk pasar nan ada tidak diambil oleh beredarnya rokok ilegal," kata Latif.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·