Kejaksaan Serahkan Uang Tunai Rp 1 T Hasil Lelang dan Rampasan ke Kemenkeu

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kejaksaan Agung RI menyerahkan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam aktivitas nan digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung duit menyerahkan tunai senilai Rp 1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang tersebut berasal dari hasil lelang peralatan rampasan negara dalam gelaran BPA Fair 2026 dan pemulihan aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan hasil lelang BPA Fair nan digelar pada Mei 2026 menghasilkan penerimaan negara nan cukup besar.

“Dari nomor tersebut, terdapat Rp 19.124.065.000 merupakan duit rampasan nan kudu dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000,” kata Kuntadi.

Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menyerahkan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam aktivitas nan digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain hasil lelang, BPA juga sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil nan turut menambah nilai pemulihan aset negara.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp 51.682.537.548,” ujarnya.

Kuntadi mengatakan, keseluruhan biaya tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

“Dengan demikian pada hari ini jumlah total duit tunai nan bakal kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.029.874.376.628,” katanya.

Tumpukan duit tersebut turut dihadirkan oleh Kejaksaan. Terlihat duit pecahan Rp 100 ribu tersebut menggunung.

Tumpukan duit rupiah hasil lelang BPA Fair 2026 nan diserahkan kepada Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Tumpukan duit rupiah hasil lelang BPA Fair 2026 nan diserahkan kepada Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Petugas merapikan tumpukan duit rupiah hasil lelang BPA Fair 2026 nan diserahkan kepada Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Petugas merapikan tumpukan duit rupiah hasil lelang BPA Fair 2026 nan diserahkan kepada Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan penyerahan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan norma tidak berakhir pada tahap investigasi dan persidangan, tetapi juga mencakup penyelenggaraan putusan hingga pemulihan aset.

“Ini adalah bukti bahwa nan selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benarkah perkara itu diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat walaupun minta izin jika kemarin-kemarin kita laksanakan secara mencicil, lapor lapor lapor. Tidak, kita kumpulkan berbareng hari ini. Saya mencobanya kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus. Ini dalam rangka menjawab masyarakat juga,” kata Burhanuddin.

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung RI memberikan paparan saat menyerahkan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam aktivitas nan digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut dia, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan apakah aset dan duit hasil sitaan betul-betul telah dieksekusi dan diserahkan kepada negara.

“Masyarakat selalu mempertanyakan apa betul telah dieksekusi, apa betul duit nan telah disita itu sudah diserahkan pada negara. Dan ini adalah jawaban untuk mereka nan mempertanyakan ini,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan biaya nan diserahkan terdiri dari hasil lelang BPA Fair dan hasil pemulihan aset.

“Tentunya nan pertama adalah penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai PNBP sebanyak Rp 978.191.839.080. nan kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela, atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” katanya.

Selain menyerahkan penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga mengembalikan duit hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar kepada korban kejahatan melalui sistem pemulihan aset.

“Selanjutnya BPA juga bakal menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 untuk dikembalikan kepada korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset sejumlah Rp 19.124.065.000,” kata Burhanuddin.

Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam aktivitas nan digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, merespons keluhan Kejaksaan Agung mengenai belum adanya anggaran unik untuk pemeliharaan aset sitaan nan dikelola Badan Pemulihan Aset.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan kudu merawat beragam kendaraan, bangunan, hingga ribuan hektare lahan sitaan tanpa support anggaran pemeliharaan.

Menanggapi perihal itu, Purbaya menyatakan sebagian hasil pemulihan aset dapat dialokasikan kembali kepada Kejaksaan untuk kebutuhan pemeliharaan sesuai ketentuan nan berlaku.

“Nanti kita pastikan kembali ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan patokan nan ada. 10 persen cukup? Belum? Lebih lagi? 20? Lebih lagi? Wah kebanyakan ah. Nanti kita bicara Pak. nan krusial kudu ada dan kudu cukup untuk memelihara aset ya,” kata Purbaya.

Menkeu Purbaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala BPA Kuntadi foto berbareng saat penyerahan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kemenkeu dalam aktivitas nan digelar di BPA, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam perbincangan tersebut, sempat muncul usulan pengembalian biaya pemulihan aset sebesar 10 hingga 20 persen untuk mendukung biaya pemeliharaan. Namun, Purbaya menegaskan besaran alokasi tetap bakal dibahas lebih lanjut.

Ia menegaskan setiap aset dan duit negara nan sukses dipulihkan kudu dikelola secara akuntabel.

“Setiap rupiah nan kembali kudu dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan selama ini belum mempunyai anggaran unik untuk menjaga aset-aset hasil sitaan negara.

“Kami tidak ada, belum ada biaya pemeliharaan. Belum ada biaya untuk pengamanan. Kami banyak ribuan aset hektare nan dilakukan oleh pidana unik tetapi kami juga belum pernah punya anggaran gimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh,” ujar Burhanuddin.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan