Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran shopping sebesar Rp28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut diajukan guna menutupi celah antara pagu sugestif nan ditetapkan pemerintah dengan kebutuhan operasional ideal korps adhyaksa dalam menghadapi tantangan penegakan norma ke depan.
Permohonan tambahan anggaran ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Pembinaan) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hendro memaparkan bahwa pagu alokasi sugestif nan saat ini diproyeksikan untuk Kejaksaan RI pada 2027 adalah sebesar Rp15,5 triliun. Menurutnya, nomor tersebut tetap sangat jauh dari nomor kebutuhan ideal lembaga nan dihitung mencapai Rp43,65 triliun.
"Besaran alokasi sugestif 2027 sebesar Rp15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, ialah sebesar Rp43,65 triliun. Sebagaimana tertuang dalam surat Jaksa Agung nomor B-24/A/CF.02/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal kebutuhan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia 2027,” ungkap Hendro.
Penyusunan rencana kebutuhan anggaran ideal tersebut didasarkan pada kalkulasi matang terhadap sedikitnya 13 tantangan strategis nan diproyeksikan bakal dihadapi oleh Kejaksaan pada 2027. Kebutuhan biaya tersebut mencakup percepatan penyelesaian beragam Program Strategis Nasional (PSN), penguatan sistem penegakan hukum, optimasi tata kelola penanganan perkara korupsi, hingga peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan serta pengembangan kualitas SDM.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga konsentrasi pada penguatan prasarana dan sarana-prasarana teknologi informasi, penyesuaian teknis tugas investigasi serta penuntutan pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana nan baru, ekspansi penerapan keadilan restoratif (restorative justice), hingga penguatan perlindungan norma bagi penduduk negara Indonesia nan berada di luar negeri.
Hendro menjelaskan bahwa usulan tambahan biaya sebesar Rp28,151 triliun tersebut nantinya bakal didistribusikan ke dalam dua payung program utama. Program pertama adalah Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp11,39 triliun, di mana porsi terbesar dialokasikan untuk pos penguatan sarana bagian norma nan menyerap Rp10,85 triliun. Sisa anggaran program pertama ini dibagi untuk bagian Intelijen sebesar Rp149,9 miliar, Pidana Umum Rp63,7 miliar, Pidana Khusus Rp188,74 miliar, Perdata dan Tata Usaha Negara Rp59,07 miIiar, Pidana Militer Rp26,4 miIiar, serta Pemulihan Aset sebesar Rp45,45 miliar.
Sementara itu, program kedua difokuskan pada Program Dukungan Manajemen dengan total usulan tambahan mencapai Rp16,76 triliun. Pada klaster manajemen dan kesekretariatan ini, anggaran dialokasikan untuk pemenuhan sarana dan prasarana bentuk sebesar Rp10,81 triliun, bagian pembinaan sebesar Rp5,69 triliun, program pendidikan dan training (diklat) sebesar Rp238,83 miliar, serta bagian pengawasan sebesar Rp20,9 miliar.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemenuhan usulan tambahan ini menjadi instrumen vital agar kegunaan pelayanan publik dan penegakan norma nan akuntabel dapat melangkah optimal tanpa halangan operasional di lapangan pada 2027 mendatang.
Pada akhir rapat, Komisi III DPR RI menyetujui pagu sugestif tahun anggaran 2027 untuk Kejagung sebesar Rp15,495 triliun. Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan usulan tambahan anggaran nan diajukan oleh pihak Kejagung, ialah Rp28,151 triliun.
Jika usulan penambahan anggaran tersebut nantinya disetujui dalam pembahasan berbareng Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan, maka total alokasi anggaran Kejaksaan Agung RI bakal meningkat menjadi sebesar Rp43,646 triliun. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·