Kejagung Usut Jual Beli Izin Titik SPPG MBG yang Dikeluarkan Dadan Cs

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku turut mendalami tindakan jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan dilakukan para tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) oleh ketua Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut diduga ada peran dari eks ketua Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pemberian izin SPPG tersebut.

Pasalnya, kata dia, berasas temuan interogator ada titik-titik nan semestinya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yayasan nan memang sebetulnya tidak layak untuk menerima alias sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berfaedah itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (4/6).

"Itu tetap masuk materi penyidikan. Tapi nan jelas peran itu berasosiasi dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bagian ini, bagian ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan dugaan tindakan jual beli titik SPPG nan dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung tetap terus didalami.

"Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi alias memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek nan utama nan kita dalami," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ujarnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional