Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kejagung mengaku sudah lama melakukan pendalaman, termasuk memantau isu-isu nan sempat viral di media sosial.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tahapan kenaikan status perkara tersebut. Dia mengatakan penyelidikan dimulai pada pekan lalu.
"Tahap investigasi hari Jumat kemarin," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Syarief membantah dugaan jika proses kenaikan status ke investigasi dilakukan tanpa dasar. Dia memastikan interogator telah mengantongi perangkat bukti nan cukup untuk menyatakan adanya peristiwa pidana.
"Jadi kami nan krusial kami punya dua perangkat bukti ya. Alat bukti itu bisa perangkat bukti elektronik, perangkat bukti dokumen, perangkat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada. Karena untuk naik ke investigasi itu dibutuhkan dua perangkat bukti ya, dua perangkat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana," jelas Syarief.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan Kejaksaan memberikan atensi unik pada persoalan ini lantaran menyangkut kepentingan masyarakat. Pihaknya sudah lama mengumpulkan data-data sebelum akhirnya mengusut perkara tersebut.
"Jadi kami dari Kejaksaan memang atensi untuk apa namanya hal-hal nan menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG ini," tutur Syarief.
"Makanya ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, hanya kami perlu data-data nan banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kok sigap gitu kan, lantaran memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari nan lumayan lama," lanjutnya.
Saat ditanya apakah pendalaman tersebut termasuk memperhatikan kritik dan isu-isu nan viral di media, Syarief membenarkan. "Termasuk (yang viral)," ucapnya singkat.
Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga kini, interogator Jampidsus tetap terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah letak di Jakarta untuk mengumpulkan peralatan bukti mengenai kasus nan menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut. (ond/amw)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·