Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah melangkah setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan gedung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Ketua Tim Sembilan Kejagung nan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut ditaksir berbobot sekitar Rp 846 miliar. Nilai itu belum termasuk peralatan bukti nan disita dari penggeledahan di Sentul.

“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai 846 miliar. Di luar nan disita dari peralatan bukti Sentul kemarin,” kata Rudi dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, saat menyampaikan siaran pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Selain tanah dan bangunan, interogator juga menyita 27 lembar saham perusahaan, kurs asing, emas, serta 1.150 lembar arsip nan berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.

Rudi menambahkan, kurs asing dan emas tersebut merupakan peralatan bukti hasil penggeledahan di Sentul.

“Kemudian, mengenai dengan tentunya peralatan bukti valas nan digeledah oleh kortas alias polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen nan berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan