Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Asep diduga merupakan orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan diminta Sony mengatur mitra penyelenggaraan program MBG.
"AYS ini merupakan pihak swasta nan diminta oleh Tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk melakukan intervensi tim verifikator mitra MBG. Kejagung menduga perihal itu membikin Sony mengetahui titik dapur alias SPPG nan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Saudara SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," ucapnya.
Setelah itu, Sony dan Asep diduga mengatur agar calon SPPG nan sudah disetujui di sistem bisa dibatalkan. Asep juga diduga memberi duit kepada Sony.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong ya dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada Portal Mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Sony kemudian mengusulkan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebut 26 nama dalam BAP.
(haf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·