Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan arsip hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor nan semestinya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful mengatakan sejatinya arsip nan digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya terjadi kerugian finansial negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdapat kerugian finansial negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.
Dia menerangkan, PT CNI memang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel nan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, ialah PT CNI, nan belum mempunyai RKAB namun telah mempunyai rekomendasi ekspor," ucapnya.
Kini PT CNI telah menyerahkan duit sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
"Secara simpelnya bahwa duit nan di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI mengenai dengan operasi produksi nikel nan tidak sah dan dari hasil kalkulasi kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," ujarnya.
(tsy/zap)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·