Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |23:03 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian finansial negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan nilai tersebut tetap berkarakter sementara lantaran kalkulasi final tetap dilakukan oleh tim auditor.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian finansial negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konvensi pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar kerugian negara tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor nan dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.
Menurut Syarief, kerugian negara itu terutama berasal dari tidak terbayarkannya bea keluar serta pungutan sawit dalam jumlah nan signifikan akibat rekayasa ekspor CPO.
“Kerugian timbul lantaran tanggungjawab negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·