Kejagung Ungkap Dadan dkk Kerja Sama Cari Cuan SPPG dan Markup Barang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kejagung menyebut para tersangka, diduga kuat bekerja sama dalam melancarkan aksinya.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri. Ketiga tersangka mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, disinyalir saling berkoordinasi dalam praktik melanggar norma mengenai proyek SPPG tersebut.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, para tersangka sudah saling mengetahui masing-masing. Namun belum dijelaskan lebih rinci mengenai peran dan koordinasi di antara mereka.

"Pokoknya saling mengetahuilah itu," tururnya.

Jeffry menyatakan bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berakhir pada proses pengadaan peralatan saja. Terdapat indikasi adanya praktik nan berangkaian dengan penentuan titik-titik SPPG alias 'titik dapur'.

"Kemarin sudah disampaikan, bahwa selain memang mengenai pengadaan barang-barang juga, ya mengenai dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," pungkas Jeffry.

Kejagung sudah menetapkan Dadan Hindayan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

"Faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan langkah melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Intervensi itu membikin adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.

"Adanya markup nilai pengadaan," imbuhnya.

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News