Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terlibat dalam pembangunan 500 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut bahwa terdapat bukti Lodewyk telah menandatangani nota kesepahaman alias MoU dengan PT Leuit Mangku Bumi mengenai pembangunan dapur tersebut.
"Termohon dengan tegas membantah dalil Pemohon nan menyatakan Pemohon tidak mempunyai keterlibatan dalam pengajuan titik dapur,” kata pihak Jaksa di sidang praperadilan jilid tiga Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).
“Berdasarkan arsip nan ditemukan penyidik, Lodewyk Pusung berbareng PT Leuit Mangku Bumi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman alias MoU mengenai pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur,” lanjutnya.
Namun Lodewyk membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam pembangunan apalagi penentuan titik SPPG itu. Ia menyebut untuk penentuan titik pembangunan dapur SPPG dikelola oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
“Di dalam penentuan titik dapur itu ada tim nan ditunjuk langsung oleh kepada Badan. Itu dipimpin oleh Tigor Pangaribuan, beliau Deputi BGN,” ujar Lodewyk dalam keterangannya pada pengadil pengadilan di persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (8/9).
Lebih lanjut, Lodewyk memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pembangunan dapur nan dikelola oleh Soni Sanjaya nan saat itu menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II (BGN).
“Kemudian pelaksanaannya itu adalah Saudara Soni Sanjaya. Dialah nan mengkoordinir tentang tim verifikator itu.” kata Lodewyk.
Sebelumnya, Lodewyk diduga menekan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan nan tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga membuka kesempatan terjadinya penggelembungan (mark-up) anggaran.
Ia juga diduga terlibat dalam praktik jual-beli letak pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menjadikannya tersangka, berbareng empat orang lainnya: mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn. Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri nan disebut sebagai pihak dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan pada beragam pengadaan peralatan dan jasa mengenai program tersebut.
Selain kasus pengadaan motor listrik berbobot kurang lebih Rp1 triliun, interogator juga mengendus indikasi mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berlayar 75 inci, nan semuanya diduga menyimpang dari ketentuan nan berlaku.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·