Ilustrasi(Dok MI)
MENYOAL pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), rumor mengenai pemanggilan Dadan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar.
Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar. “Enggak ada pemanggilan terhadap nan bersangkutan,” ungkap Plh. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, Selasa (2/6).
Perlu diketahui, Presiden remi mencopot Dadan dari jabatannya dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang untuk memimpin lembaga nan mengelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Keputusan perombakan struktur ketua BGN ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara. Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN lainnya, ialah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian di Badan Gizi Nasional. Pertama, kerabat Dadan sebagai Kepala BGN, kedua kerabat Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, ketiga kerabat Sony Sonjaya sebagai Wakil BGN. Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini," ujar Prasetyo Hadi.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden Prabowo mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN nan baru. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN bagian Komunikasi Publik dan Investigasi. Selain Nanik, posisi Wakil Kepala BGN sekarang diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pencopotan Dadan Hindayana, nan merupakan Kepala BGN pertama sejak dilantik pada Agustus 2024, diduga kuat berangkaian dengan rentetan masalah dalam penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama masa kepemimpinannya, dilaporkan terjadi sejumlah kasus keracunan makanan nan menimpa anak sekolah sebagai penerima manfaat.
Kondisi tersebut memaksa BGN melakukan tindakan tegas dengan membekukan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan bertindak sebagai pemasok menu. Berdasarkan info per 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit di seluruh Indonesia telah dijatuhi hukuman suspensi.
Program MBG sendiri merupakan pilar utama kebijakan pemerintahan Prabowo. Hingga Maret 2026, program ini tercatat telah menjangkau 61.239.037 penerima manfaat, di mana 49.057.682 di antaranya adalah siswa sekolah di beragam wilayah Indonesia. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·