Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Breaking News! Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: dok gowakab.go.id)

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah interogator menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara nan menyeret Husniah tersebut berangkaian dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi nan disebut berjalan berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑