Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tersangka baru itu berjulukan Agung Winarno (AW).
"Tim interogator Jampidsus telah menetapkan tersangka, ialah kerabat AW dalam perkara tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari korupsi nan dilakukan Zarof.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan di instansi tersangka AW, kami menemukan banyak arsip berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik terpidana Zarof Ricar," ucapnya.
Dia menyebut ada duit tunai dan emas nan juga ditemukan di instansi AW. Dia mengatakan Zarof menghubungi AW pada tahun 2025 untuk menitipkan deposito, sertifikat tanah, uang, serta emas.
"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal nan diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap nan dilakukan kerabat Zarof Ricar," ucapnya.
Sebagai informasi, MA telah menolak permohonan kasasi nan diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Zarof Ricar awalnya divonis balasan 16 tahun penjara. Majelis pengadil tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi mengenai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Saat itu Zarof mengusulkan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan nan dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka jelek seolah pengadil mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan nan sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta barang Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(haf/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·