
Tersangka GHS dibawa keluar oleh petugas Kejagung RI ke mobil tahanan.
JAKARTA - Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pasca-pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka berinisial GHS merupakan pihak swasta.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pantauan, tersangka GHS tampak dibawa keluar oleh petugas Kejagung RI dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan busana serba gelap dengan dibalut rompi tahanan berwarna pink.
GHS pun dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba bagian Kejagung RI selama 20 hari ke depan. Pasalnya, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung dilakukan penahanan.
Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga baru saja menyita satu unit mobil Alphard berwarna hitam dari salah satu tersangka berinisial AYS. AYS merupakan salah satu tersangka nan telah ditetapkan Kejagung sebelumnya dalam kasus tersebut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·