Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG). Tersangka baru tersebut berjulukan Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta.

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu nan lampau tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta nan diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta nan diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program makan bergizi gratis," ucapnya.

Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur nan kosong dan membatalkan status calon SPPG nan semula telah disetujui di portal mitra MBG.

"Bahwa Saudara SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.

Dia mengatakan AYS diduga memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar di portal nan sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah duit kepada Sony.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," ucapnya.

Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.

(dvp/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News