Kejagung Tetapkan Seorang Pengusaha Sebagai Tersangka Korupsi IUP di Kalbar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |07:40 WIB

Kejagung Tetapkan Seorang Pengusaha Sebagai Tersangka Korupsi IUP di Kalbar

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit nan dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017–2025.

Adapun tersangka tersebut adalah Sudianto (SDT), nan merupakan beneficial owner alias pemilik faedah dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan investigasi ini didasarkan pada surat investigasi tertanggal 12 Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tambang nan merugikan finansial negara.

“Pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia memaparkan PT QSS sebenarnya telah mempunyai IUP resmi. Namun, alih-alih melakukan penambangan di letak nan diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di letak lain secara ilegal. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan arsip resmi PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com