
PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi mengenai transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berangkaian dengan aktivitas ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama 2008–2025.
PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, nan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus nan sama.
"Tim interogator pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, sejak 2008 hingga 2025, PT Toba Pulp Lestari melakukan aktivitas ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Kegiatan upaya tersebut diduga dilakukan secara melawan norma melalui praktik under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berasas karakteristik, kegunaan, serta nilai produk tersebut.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp alias BHKP," tambah Saiful.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·