Jakarta -
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Tersangka baru ini adalah AM nan disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) nan merupakan penyedia motor listrik Emmo nan dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).
"Berdasarkan dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan kerabat AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia mengatakan PT YAT merupakan penyidia motor listrik nan dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up nilai motor listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Sony kemudian mengusulkan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebut 26 nama dalam BAP.
(ond/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·