Kejagung Tetapkan Bos PT Jadi Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut tersangka baru itu dinilai terbukti membantu aktivitas tambang terlarangan nan dilakukan taipan Samin Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Anang mengatakan tersangka MJE ditangkap interogator setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa ada argumen nan jelas.

Berdasarkan perannya, Anang menyebut MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berbareng Samin Tan menggunakan arsip laporan hasil verifikasi tiruan agar dapat memperoleh persetujuan berlayar.

"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara terlarangan nan diperoleh dari pertambangan PT AKT, nan izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017," tuturnya.

Anang menyebut saat ini tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam perihal ini, Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Banner Microsite Haji 2026

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional